Kasus Korupsi Di Seluma Dan PN Bengkulu Vonis Empat Terdakwa
Hukum Kasus Korupsi Di SelumaKasus Korupsi Di Seluma Dan PN Bengkulu Vonis Empat Terdakwa dalam kasus tukar guling lahan yang melibatkan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma pada tahun 2008. Putusan yang dijatuhkan berbeda bagi masing-masing terdakwa, sesuai dengan tingkat keterlibatan mereka dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut.
“Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim meyakini bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, para terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu, Paisol, dalam sidang yang digelar di Kota Bengkulu, Rabu.
Adapun empat terdakwa dalam kasus ini adalah Mantan Bupati Seluma, Murman Efendi, yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan serta denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan digantikan dengan hukuman kurungan selama 2 bulan.
Kasus Korupsi Di Seluma Empat Terdakwa
Selanjutnya, Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, Rosnaini Abidin, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dengan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kemudian, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, Mulkan Tajuddin, dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun 8 bulan dengan denda Rp300 juta, serta subsider 2 bulan penjara. Sedangkan Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma, Djasran Harahap, mendapatkan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dengan denda Rp300 juta, yang apabila tidak dibayar akan digantikan dengan hukuman kurungan selama 2 bulan.
Kerugian Negara dan Dasar Hukum
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa tindak pidana korupsi dalam kasus tukar guling lahan ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, yakni mencapai Rp19,5 miliar.
Oleh karena itu, keempat terdakwa dinyatakan terbukti melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenakan ketentuan dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Upaya Banding oleh Mantan Bupati Seluma
Sementara itu, Mantan Bupati Kabupaten Seluma, Murman Efendi, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Salah satu alasan utama pengajuan banding adalah penyitaan barang bukti yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami telah menyatakan banding karena ada permasalahan yang sangat krusial, yaitu barang bukti nomor 1 hingga 47 yang berupa lahan disita oleh negara. Kami mempertanyakan dasar hukum penyitaan tersebut, mengingat proses tukar guling yang dilakukan tidak ada yang secara hukum dinyatakan tidak sah,” ujar Murman Efendi.
Ia juga menambahkan bahwa penyitaan barang bukti tersebut tidak memiliki dasar fakta hukum yang kuat. Menurutnya, proses tukar guling serta administrasi yang berkaitan dengan kasus ini tidak pernah dibatalkan oleh negara. Dokumen administrasi yang digunakan dalam transaksi pun, kata dia, masih dalam kondisi asli dan tidak mengalami perubahan atau pembatalan oleh pihak yang berwenang.
Penyitaan Lahan oleh Kejaksaan
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma telah melakukan penyitaan terhadap lahan seluas 19 hektare yang berada di empat lokasi berbeda di Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dan upaya pengembalian kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini.
Dalam proses penyitaan dan pemasangan patok lahan tersebut, Kejari Seluma mendapatkan pengawalan dari aparat Kepolisian Resor (Polres) setempat. Selain itu, penyitaan juga disaksikan oleh perwakilan dari Kantor Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Seluma serta pihak-pihak terkait lainnya.
Kronologi Kasus Tukar Guling Lahan
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam skema tukar guling lahan yang melibatkan aset milik Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat. Lahan tersebut ditukar dengan tanah yang dimiliki oleh Mantan Bupati Seluma, Murman Efendi, yang berlokasi di Jalan Pematang Aur pada tahun 2008.
Proses tukar guling ini diduga dilakukan dengan sejumlah pelanggaran hukum yang merugikan negara. Dalam investigasi yang dilakukan oleh pihak kejaksaan, ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang serta tindakan yang mengarah pada korupsi dalam proses transaksi tersebut. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp19,5 miliar.
Implikasi dan Harapan
Kasus ini menjadi salah satu contoh bagaimana penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset negara dapat berujung pada kerugian finansial yang besar. Putusan yang dijatuhkan kepada para terdakwa diharapkan dapat menjadi pembelajaran serta peringatan bagi pejabat publik lainnya agar tidak menyalahgunakan jabatan mereka untuk kepentingan pribadi.
Dengan adanya upaya banding yang diajukan oleh salah satu terdakwa, proses hukum dalam kasus ini kemungkinan masih akan berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Masyarakat pun berharap bahwa langkah hukum yang diambil akan tetap berpihak pada prinsip keadilan serta upaya pemulihan kerugian negara yang telah terjadi.
Di sisi lain, aparat penegak hukum diharapkan dapat terus meningkatkan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan aset negara, terutama dalam transaksi yang melibatkan kepentingan pejabat publik. Transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola aset daerah menjadi hal yang krusial untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Dengan demikian, keputusan pengadilan terhadap kasus ini menegaskan kembali pentingnya supremasi hukum dalam menindak pelaku korupsi, serta menunjukkan komitmen negara dalam memberantas tindak pidana korupsi demi kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga : Hasto Ikuti Proses Hukum Dan Percaya Keadilan Akan Ditegakkan