Menjaga Integritas Layanan Kesehatan OPINI: Dokter Garis Depan
Kesehatan Layanan Kesehatan, Menjaga IntegritasMenjaga Integritas Layanan Kesehatan OPINI: Dokter Garis Depan dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor kesehatan nasional Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengadakan pertemuan resmi di Gedung Merah Putih, Jakarta, untuk membangun pemahaman bersama dan memperkuat strategi pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya pada layanan kesehatan dan sistem asuransi.
Pertemuan ini merupakan langkah strategis kedua belah pihak untuk menyelaraskan persepsi mengenai isu-isu krusial seperti penafsiran terhadap tindakan fraud dalam layanan kesehatan.
PB IDI dalam kesempatan tersebut menegaskan urgensi adanya definisi yang jelas, adil, dan proporsional terhadap apa yang disebut sebagai kecurangan atau penyimpangan di sektor kesehatan agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang justru berupaya menjalankan fungsinya secara profesional.
Menjaga Integritas Layanan Kesehatan Program JKN
Seiring dengan perkembangan pesat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan meningkatnya penetrasi asuransi kesehatan komersial di tengah masyarakat, posisi dokter sebagai ujung tombak sistem pelayanan kesehatan menjadi semakin vital.
Di satu sisi, mereka bertanggung jawab atas akurasi dan integritas dokumentasi medis yang menjadi dasar klaim pembiayaan. Di sisi lain, mereka kerap menjadi pihak yang pertama kali terpapar jika terdapat dugaan fraud dalam proses klaim.
Oleh karena itu, kolaborasi antara KPK dan IDI menjadi sangat penting untuk menciptakan pendekatan pencegahan korupsi yang adil dan tidak bersifat represif. Pendekatan ini harus mempertimbangkan konteks sistemik yang kompleks dalam praktik pelayanan kesehatan, bukan sekadar menempatkan kesalahan pada individu.
Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) telah mengembangkan sebuah klasifikasi yang dikenal sebagai Fraud Tree. Dalam kerangka tersebut, fraud terbagi dalam tiga kategori utama: korupsi, penyalahgunaan aset, dan kecurangan dalam pelaporan keuangan. Bentuk-bentuk korupsi meliputi suap, gratifikasi ilegal, konflik kepentingan, serta pemerasan.
Dalam konteks kesehatan, fenomena seperti klaim palsu (phantom billing), pengkodean berlebihan (upcoding), maupun pemisahan prosedur (unbundling), lebih tepat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan aset.
Hal ini menegaskan bahwa pendekatan terhadap dugaan fraud dalam pelayanan kesehatan seharusnya mempertimbangkan klasifikasi yang tepat agar penanganannya proporsional dan tidak merugikan pihak yang bekerja sesuai prosedur.
Dokter sebagai Garda Terdepan Pencegahan Fraud
Dalam sistem kesehatan nasional maupun asuransi swasta, hampir seluruh proses klaim berbasis pada dokumentasi medis yang disusun oleh dokter. Dari mulai diagnosa hingga rekomendasi tindakan medis, semuanya menjadi acuan penting dalam pengajuan klaim kepada penyedia pembiayaan.
Sebuah seminar nasional yang diadakan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) pada tahun 2020 telah menyatakan bahwa kualitas dan akurasi dokumentasi medis adalah komponen krusial dalam pencegahan praktik curang. Penelitian di sejumlah rumah sakit di Jawa Tengah bahkan menunjukkan bahwa kualitas pencatatan medis sangat berpengaruh terhadap tingkat validitas klaim dan potensi terjadinya dugaan penyimpangan.
Dengan demikian, integritas dokter tidak hanya mencerminkan profesionalisme individual, namun juga menentukan keberlangsungan sistem pembiayaan kesehatan secara keseluruhan.
Kendati peran dokter sangat strategis, mereka tidak jarang menghadapi tekanan struktural yang cukup besar. Mulai dari beban administratif yang tinggi, target operasional dari institusi pelayanan, hingga ketidaksesuaian antara regulasi dan implementasi lapangan, semuanya berdampak terhadap akurasi dokumentasi medis.
Studi yang dilakukan oleh Kusumadewi et al. (2020) mengungkapkan bahwa ketidakakuratan dalam pencatatan medis sering kali merupakan akibat dari tekanan sistem, bukan karena niat melakukan penyimpangan. Oleh karena itu, penanganan kasus semacam ini sebaiknya mengedepankan perbaikan sistemik, bukan sekadar pendekatan hukum yang bersifat menghukum individu.
Strategi Penguatan Peran Dokter dalam Sistem yang Bersih
Untuk memperkuat kapasitas dokter dalam mencegah fraud di sektor kesehatan, beberapa langkah strategis perlu diimplementasikan secara menyeluruh dan berkelanjutan:
-
Peningkatan kapasitas dan pelatihan
Dokter perlu diberikan pelatihan rutin mengenai pengkodean diagnosis, prosedur administrasi klaim, clinical pathway, serta sistem pembiayaan kesehatan. -
Digitalisasi dan pemanfaatan teknologi informasi
Implementasi sistem rekam medis elektronik yang terintegrasi dengan sistem klaim dapat mengurangi risiko human error dan memperkuat transparansi. -
Penguatan etika profesi
Nilai-nilai etika dan integritas profesi harus terus diinternalisasi melalui pelatihan etik dan pembinaan oleh organisasi profesi seperti IDI. -
Sinergi multipihak
Kolaborasi antara dokter, rumah sakit, BPJS, perusahaan asuransi, lembaga pengawas, dan regulator menjadi elemen penting dalam membangun ekosistem anti-fraud yang berkelanjutan.
Dalam Pedoman Pencegahan Fraud dalam JKN yang diterbitkan IDI pada 2018, juga diuraikan pentingnya pembentukan Tim Pencegahan Fraud di setiap fasilitas kesehatan. Tim ini berperan dalam melakukan audit internal berkala, memetakan risiko, serta memberikan edukasi kepada seluruh tenaga kesehatan terkait integritas dalam praktik klinis.
Penutup: Mewujudkan Sistem Kesehatan yang Adil dan Transparan
Komitmen KPK dan IDI dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi di sektor kesehatan merupakan langkah positif menuju sistem layanan kesehatan yang lebih adil, transparan, dan berintegritas. Peran dokter harus ditempatkan secara proporsional sebagai bagian dari solusi, bukan sebagai pihak yang mudah disalahkan saat sistem mengalami tekanan.
Melalui pendekatan yang kolaboratif dan berbasis pada penguatan sistem, diharapkan layanan kesehatan di Indonesia tidak hanya semakin berkualitas, tetapi juga bebas dari praktik curang yang merugikan masyarakat secara luas. Sebab, menjaga integritas sektor kesehatan adalah tanggung jawab bersama demi mewujudkan layanan publik yang bermartabat dan berkeadilan.
Baca Juga : Lonjakan Kasus Covid 19 di India: Waspadai Varian Baru yang Lebih Menular