BEI Hentikan Sementara Perdagangan Seiring IHSG Turun Di 8 %
Ekonomi BEI Hentikan, Sementara PerdaganganBEI Hentikan Sementara Perdagangan Seiring IHSG Turun Di 8 % pada sistem perdagangan tepat pukul 09.00.00 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Keputusan ini diambil setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan drastis yang melampaui ambang batas 8 persen.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menyampaikan bahwa tindakan ini dilakukan guna menjaga agar perdagangan saham tetap berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien. Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025.
Menurut Kautsar, ketentuan pelaksanaan trading halt tertuang dalam Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 dengan Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat, serta Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 yang mengatur tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
BEI Hentikan Sementara Perdagangan
Pelaksanaan trading halt ini dirancang sebagai respons terhadap kondisi pasar yang menunjukkan fluktuasi signifikan, guna memberikan waktu bagi pelaku pasar dalam mempertimbangkan strategi investasinya. Dengan demikian, tindakan penghentian sementara ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar modal di tengah tekanan pasar yang cukup besar.
Adapun perdagangan akan dilanjutkan pada pukul 09.30.00 waktu JATS, tanpa perubahan jadwal perdagangan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Ketentuan Trading Halt
Berdasarkan aturan yang berlaku, terdapat beberapa ketentuan yang mengatur pelaksanaan trading halt di BEI, yaitu:
- Apabila IHSG mengalami penurunan lebih dari 8 persen dalam satu hari bursa, maka dilakukan trading halt selama 30 menit.
- Jika IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen, akan kembali dilakukan trading halt selama 30 menit.
- Apabila penurunan IHSG berlanjut hingga lebih dari 20 persen, maka BEI akan memberlakukan trading suspend, yaitu penghentian perdagangan untuk waktu yang lebih panjang.
Pada pembukaan perdagangan hari Selasa (08/04) pukul 09.00 WIB, IHSG dibuka melemah dengan penurunan sebesar 596,33 poin atau 9,16 persen ke level 5.914,28. Selain itu, indeks saham unggulan LQ45 juga mengalami penurunan tajam sebesar 92,61 poin atau 11,25 persen ke posisi 651,90.
Kondisi ini tidak lepas dari pengaruh tekanan global, terutama akibat kebijakan tarif impor Amerika Serikat yang menimbulkan sentimen negatif pada pasar saham internasional, termasuk di Indonesia. Investor cenderung melakukan aksi jual yang masif sehingga menyebabkan koreksi tajam pada sejumlah saham unggulan.
BEI secara aktif memantau perkembangan pasar selama masa trading halt berlangsung. Selain itu, otoritas bursa juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan langkah antisipatif apabila kondisi pasar tidak segera stabil.
Perubahan Kebijakan Trading Halt
Perlu diketahui bahwa penyesuaian ketentuan trading halt ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk memberikan keleluasaan bagi para investor dalam mengambil keputusan investasi yang lebih matang. Dalam situasi pasar yang fluktuatif, investor memerlukan waktu tambahan untuk melakukan analisis terhadap perkembangan yang terjadi, sehingga tidak mengambil keputusan secara tergesa-gesa.
Sebagai bentuk transparansi informasi, BEI melalui akun resmi dan situs web akan terus memberikan pembaruan situasi terkait kondisi perdagangan serta langkah-langkah yang ditempuh guna menjaga keberlangsungan pasar modal.
Mengantisipasi kemungkinan volatilitas yang masih tinggi dalam beberapa waktu mendatang, para investor disarankan untuk tetap tenang dan tidak mengambil langkah spekulatif yang dapat merugikan. Disarankan pula untuk selalu memperhatikan informasi terkini dari otoritas bursa guna mendapatkan panduan investasi yang lebih akurat dan terukur.
Kesimpulannya, langkah trading halt yang diambil oleh BEI merupakan bagian dari kebijakan mitigasi risiko dalam menghadapi situasi pasar yang penuh tekanan. Dengan tetap mengedepankan prinsip keteraturan dan efisiensi, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pasar serta melindungi kepentingan para investor di tengah situasi pasar modal yang bergejolak.
Baca Juga : Indonesia Evaluasi Kebijakan Perdagangan Dan Terhadap Amerika