Dugaan BBM Tercampur Air Kini Menteri ESDM Ambil Sikap Tegas
Hukum Dugaan BBM Tercampur AirDugaan BBM Tercampur Air Kini Menteri ESDM Ambil Sikap Tegas terkait dugaan pencampuran bahan bakar minyak dengan air yang terjadi di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Bahlil saat melakukan kunjungan kerja ke Kota Surakarta (Solo), pada Selasa (8/4/2025).
Dalam pernyataannya kepada awak media, Menteri Bahlil mengaku baru mengetahui insiden tersebut, dan menegaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti dengan langkah konkret.
“Saya baru mendapatkan informasi mengenai kejadian itu. Saya akan kembali ke Jakarta dan segera melakukan pengecekan. Saya akan memanggil tim dari Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) untuk melakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh,” ujar Bahlil.
Ia menambahkan, apabila setelah dilakukan verifikasi ditemukan bukti bahwa BBM memang tercampur dengan zat lain, terutama air, maka pemerintah akan menegakkan aturan dengan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak akan mentolerir praktik yang merugikan masyarakat. Jika terbukti terjadi kelalaian atau pelanggaran, maka sanksi administratif hingga pidana akan diterapkan,” tegas Menteri ESDM.
Dugaan BBM Tercampur Air Sedang Di Dalamai
“Kami telah menyegel SPBU tersebut untuk sementara waktu. Penjualan bahan bakar yang diduga tercemar dihentikan sementara sampai hasil penyelidikan tuntas. Kami juga melakukan pengambilan sampel untuk keperluan uji laboratorium yang akan memberikan hasil lebih akurat mengenai kandungan dalam BBM yang dipermasalahkan,” jelas Taufik.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi melalui unit terkait menyatakan siap bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam proses investigasi, termasuk pengawasan lanjutan terhadap distribusi BBM di wilayah tersebut.
Lembaga Minyak dan Gas (Lemigas), yang berada di bawah naungan Kementerian ESDM, akan melakukan serangkaian uji laboratorium terhadap sampel bahan bakar dari tangki penyimpanan SPBU yang bersangkutan.
Menteri ESDM Ambil Sikap Tegas
Praktik pencampuran BBM dengan air atau zat lain yang tidak sesuai standar merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi sektor energi. Selain merugikan konsumen secara ekonomi karena berdampak pada performa kendaraan, hal ini juga berisiko menimbulkan gangguan keselamatan lalu lintas.
Ahli energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Ir. Surya Raharja, menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi BBM oleh pihak pemerintah dan operator SPBU. “Kasus seperti ini menunjukkan perlunya pengawasan berkala serta pelatihan manajemen kualitas bahan bakar di tingkat SPBU. Pemerintah juga perlu memperkuat sistem audit secara digital agar kejadian serupa dapat dicegah sejak dini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Prof. Surya juga menekankan perlunya sanksi tegas terhadap pelaku usaha SPBU yang terbukti melakukan kelalaian atau manipulasi. “Perlu ada tindakan tegas terhadap oknum pengelola yang tidak mengutamakan kualitas dan keselamatan publik. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas distribusi energi di Indonesia,” tambahnya.
Kasus dugaan pencampuran BBM dengan air di Klaten ini pun menjadi perhatian masyarakat luas. Sejumlah organisasi konsumen mendesak pihak berwenang agar menuntaskan investigasi dan memberikan transparansi informasi kepada publik. Mereka juga meminta agar kerugian yang dialami konsumen dapat dikompensasi oleh pihak pengelola SPBU jika terbukti lalai.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, SPBU dengan kode 44.572.29 di Kecamatan Trucuk masih dalam status penyelidikan dan belum diperbolehkan beroperasi. Pihak Kementerian ESDM menegaskan bahwa hasil investigasi akan diumumkan secara terbuka begitu proses uji laboratorium selesai dilakukan.
Baca Juga : TNI Lindungi Tambang Emas Ilegal Kodam Pattimura Tindak Tegas
Dengan komitmen dari pemerintah untuk menindaklanjuti kejadian ini secara transparan dan profesional, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan distribusi BBM dapat dipulihkan. Penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang adil menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.