Hasto Ikuti Proses Hukum Dan Percaya Keadilan Akan Ditegakkan
Hukum Hasto Ikuti Proses HukumHasto Ikuti Proses Hukum Dan Percaya Keadilan Akan Ditegakkan menegaskan bahwa dirinya akan mengikuti seluruh rangkaian proses hukum terkait dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi yang melibatkan tersangka Harun Masiku. Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa keadilan akan ditegakkan melalui sistem peradilan yang berlaku di Indonesia.
“Republik Indonesia didirikan dengan pengorbanan luar biasa dari para pahlawan bangsa dan rakyat yang tidak berdosa. Semua pengorbanan tersebut dilakukan demi membangun negara hukum yang adil dan berdaulat,” ujar Hasto saat ditemui setelah menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (15/3/2025).
Hasto menekankan bahwa tanpa supremasi hukum dan keadilan yang tegak, maka kepastian hukum di Indonesia akan melemah. Menurutnya, ketika suatu perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) bisa diproses ulang, maka kestabilan hukum negara menjadi dipertaruhkan.
Hasto Ikuti Proses Hukum Percaya Keadilan
“Tanpa adanya supremasi hukum, maka tidak akan ada kepastian hukum bagi rakyat. Jika kondisi ini terjadi, bagaimana kita bisa membangun negara dan menarik investor untuk berinvestasi di Indonesia?” tegasnya.
Menanggapi Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Hasto mengaku telah mencermati dengan seksama seluruh surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan. Menurutnya, dakwaan tersebut semakin memperjelas bahwa kasus yang menyeretnya merupakan bentuk kriminalisasi hukum.
“Saya semakin yakin bahwa kasus ini merupakan upaya kriminalisasi hukum dan bagian dari pengungkapan kembali suatu perkara yang sudah memiliki keputusan hukum tetap. Saya melihat ada kepentingan politik yang memengaruhi jalannya perkara ini,” ujar Hasto.
Lebih lanjut, Hasto berharap agar kasus yang menimpanya dapat menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia bahwa menegakkan hukum yang berkeadilan harus menjadi cita-cita bersama.
“Semoga ini menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua bahwa menegakkan hukum yang adil adalah tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia,” tambahnya.
Rincian Dugaan Perintangan Penyidikan
Dalam perkara ini, Hasto didakwa telah menghalangi atau merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019 hingga 2024.
Berdasarkan dakwaan, Hasto disebutkan telah memberikan instruksi kepada Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi PDI-P, untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air. Tindakan ini diduga dilakukan sebagai upaya menghilangkan barang bukti setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 dalam operasi tangkap tangan.
Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan Kusnadi, ajudannya, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai bentuk antisipasi terhadap kemungkinan upaya penyitaan yang akan dilakukan oleh penyidik KPK.
Dakwaan Tambahan Terkait Dugaan Suap
Tak hanya didakwa atas perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa bersama dengan beberapa pihak lain dalam kasus dugaan suap. Dalam dakwaan disebutkan bahwa ia bersama:
- Advokat Donny Tri Istiqomah,
- Mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri,
- Harun Masiku sendiri,
Diduga telah memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan. Uang tersebut diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu menggunakan pengaruhnya di KPU untuk menyetujui permohonan Pergantian Antarwaktu (PAW) bagi calon legislatif Dapil Sumatera Selatan I, menggantikan Riezky Aprilia dengan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Potensi Hukuman dan Pasal yang Dikenakan
Dengan dakwaan tersebut, Hasto Kristiyanto dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain:
- Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dalam UU No. 20 Tahun 2001.
- Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU yang sama.
- Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jika terbukti bersalah, Hasto berpotensi menghadapi hukuman pidana berat sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.
Kesimpulan
Dengan berlangsungnya proses hukum ini, Hasto Kristiyanto menegaskan komitmennya untuk menjalani setiap tahapan hukum dengan transparan. Ia juga berharap keadilan benar-benar ditegakkan tanpa ada unsur politisasi dalam perkara yang menjeratnya.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik mengingat dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perintangan penyidikan serta upaya suap yang terkait dengan pergantian antarwaktu anggota DPR RI. Kejaksaan dan KPK diharapkan dapat menangani kasus ini dengan profesional, serta menjamin bahwa setiap langkah hukum yang diambil berdasarkan prinsip keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.