OJK Dorong Koin P2P dan Crowde Lakukan Berbagai Upaya untuk Menyelesaikan Masalah
Keuangan OJK Dorong Koin P2P dan Crowde Lakukan Berbagai Upaya untuk Menyelesaikan MasalahOJK Dorong Koin P2P dan Crowde Lakukan Berbagai Upaya untuk Menyelesaikan Masalah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mendorong dua penyelenggara fintech peer-to-peer lending, yaitu Koin P2P (dulu dikenal sebagai KoinWorks) dan Crowde, untuk segera melakukan berbagai langkah konkret dalam menyelesaikan permasalahan operasional dan pengembalian dana yang tengah dihadapi. Desakan ini disampaikan OJK seiring meningkatnya keluhan masyarakat, khususnya para pemberi dana (lender), atas tertundanya pengembalian dana yang telah ditempatkan melalui kedua platform tersebut.
Pernyataan tegas OJK ini mencerminkan upaya lembaga otoritatif tersebut dalam memperkuat pengawasan terhadap industri fintech yang semakin berkembang pesat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sektor keuangan digital yang inklusif namun harus tetap akuntabel.

OJK Dorong Koin P2P dan Crowde Lakukan Berbagai Upaya untuk Menyelesaikan Masalah
Dalam beberapa bulan terakhir, OJK menerima peningkatan laporan dari masyarakat mengenai keterlambatan pembayaran dana
pinjaman di dua platform fintech lending, yaitu Koin P2P dan Crowde. Keluhan yang paling dominan berasal dari lender yang mengalami
gagal bayar atau keterlambatan pengembalian pokok dan bunga atas dana yang telah mereka salurkan kepada peminjam (borrower) melalui kedua platform tersebut.
Kondisi ini tidak hanya menimbulkan kerugian secara finansial, tetapi juga mengikis kepercayaan investor terhadap model bisnis P2P lending, khususnya pada platform yang belum menunjukkan transparansi dan strategi penyelesaian secara menyeluruh.
Menanggapi hal tersebut, OJK telah memanggil dan melakukan dialog intensif dengan manajemen kedua platform untuk meminta penjelasan, serta mengarahkan agar mereka segera menyampaikan rencana penyelesaian secara terbuka kepada para penggunanya.
Langkah Tegas OJK: Transparansi dan Tanggung Jawab
Dalam siaran pers resmi yang dirilis pada pertengahan April 2025, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Keuangan Khusus OJK
Rino Indira, menyampaikan bahwa OJK telah memberikan waktu dan ruang bagi Koin P2P dan Crowde untuk menyelesaikan tanggung jawab mereka kepada lender.
Namun, apabila tidak ada progres yang signifikan, OJK tidak segan untuk mengambil langkah tegas, termasuk sanksi administratif dan pencabutan izin operasional sesuai ketentuan perundang-undangan.
“OJK telah memanggil penyelenggara terkait untuk menuntut akuntabilitas dan meminta mereka menyampaikan rencana kerja penyelesaian yang realistis dan terukur.
Kami juga mewajibkan mereka untuk menyampaikan informasi secara transparan kepada para pengguna,” ujar Rino.
Lebih lanjut, OJK mendorong agar platform fintech lending yang mengalami kendala segera membentuk tim restrukturisasi, menetapkan mekanisme penyelesaian sengketa, dan melaporkan status portofolio pinjaman secara berkala.
Kondisi Koin P2P dan Tanggapan Manajemen
Koin P2P, yang sebelumnya dikenal luas melalui nama KoinWorks, merupakan salah satu platform P2P lending terbesar di Indonesia. Namun, belakangan platform ini dilaporkan mengalami penurunan performa pada sisi pengembalian dana lender, khususnya sejak masa pandemi hingga saat ini. Banyak lender menyatakan belum menerima pelunasan dana pinjaman yang jatuh tempo.
Manajemen Koin P2P menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan proses restrukturisasi internal dan penagihan terhadap peminjam yang menunggak. Mereka juga mengklaim bahwa sebagian besar keterlambatan berasal dari sektor UMKM yang belum sepenuhnya pulih dari dampak ekonomi.
Baca juga:Airlangga Jamin Impor Gandum Dari AS Tak Ganggu Swasembada
“Kami berkomitmen menyelesaikan kewajiban kami kepada lender. Saat ini kami sedang memperkuat sistem penagihan, melakukan negosiasi ulang terhadap peminjam, dan membuka kanal komunikasi langsung kepada lender agar semua informasi dapat diakses dengan jujur dan terbuka,” ujar juru bicara Koin P2P dalam keterangan resminya.
Mereka juga menyebutkan sedang menjajaki kerja sama dengan pihak ketiga untuk mempercepat proses recovery portofolio pinjaman macet.
Permasalahan di Crowde dan Dampaknya terhadap Petani
Berbeda dengan Koin P2P, Crowde adalah platform fintech lending yang fokus pada pendanaan sektor pertanian. Dalam praktiknya
Crowde menghimpun dana dari lender individu dan menyalurkannya kepada petani dan pelaku agribisnis. Namun, sejak pertengahan 2024, Crowde menghadapi tekanan likuiditas dan gagal bayar terhadap ribuan lender.
Banyak pendana mengeluhkan lambatnya tanggapan layanan pelanggan, tidak adanya kejelasan jadwal pengembalian dana, dan tidak transparannya informasi terkait proyek pertanian yang didanai.
OJK menilai masalah di Crowde harus segera ditangani mengingat misinya yang semula bertujuan mendukung pertanian nasional justru berbalik merugikan pihak yang mendanai. Lembaga ini meminta Crowde untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek pendanaan yang berjalan dan memberikan laporan secara berkala kepada publik.
Crowde dalam pernyataannya menyebutkan bahwa tantangan cuaca ekstrem, gagal panen, dan ketidakstabilan harga pasar menyebabkan banyak proyek pertanian tidak mampu menghasilkan keuntungan yang diharapkan, sehingga berdampak pada kemampuan bayar mitra petani.
Dampak terhadap Ekosistem Fintech Lending
Permasalahan yang dihadapi oleh Koin P2P dan Crowde membawa dampak lebih luas terhadap persepsi masyarakat terhadap industri fintech lending secara keseluruhan.
VENUS4D Ketidakpastian dalam pengembalian dana, kurangnya transparansi, dan lemahnya komunikasi dianggap
menjadi faktor yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap inovasi pembiayaan berbasis digital.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), sebagai organisasi yang menaungi platform fintech lending berizin
juga turut bersuara dan mendesak agar anggotanya segera menyelesaikan komitmen terhadap lender.
Ketua Harian AFPI, Kuseryansyah, menyatakan bahwa asosiasi siap memediasi penyelesaian antara platform dan lender jika dibutuhkan.
Ia juga mendorong peningkatan kapasitas manajemen risiko dan kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan.
“Fintech lending adalah masa depan pembiayaan inklusif, tapi kepercayaan pengguna adalah fondasinya. Kami mengimbau semua anggota menjaga reputasi dan tanggung jawab,” ujarnya.
Pentingnya Perlindungan Konsumen dan Literasi Keuangan
Di tengah masalah ini, OJK menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai risiko investasi dan pendanaan di sektor fintech.
Meskipun P2P lending memberikan alternatif pembiayaan dan peluang imbal hasil yang menarik, konsumen tetap perlu memahami bahwa investasi ini tidak bebas risiko.
OJK mengimbau agar pengguna platform fintech selalu:
-
Membaca syarat dan ketentuan layanan dengan cermat,
-
Memeriksa legalitas penyelenggara di situs resmi OJK,
-
Memonitor status pinjaman dan portofolio secara rutin,
-
Tidak menempatkan seluruh dana dalam satu platform atau proyek,
-
Segera melapor ke OJK atau AFPI jika mengalami kendala serius.
OJK juga mengembangkan platform pengaduan Kontak OJK 157 dan aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)
agar masyarakat dapat menyampaikan keluhan secara resmi dan mendapat tanggapan dalam waktu yang jelas.
Penutup
Kasus yang melibatkan Koin P2P dan Crowde menjadi cerminan bahwa perkembangan industri fintech lending harus dibarengi dengan
tata kelola yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap konsumen. OJK sebagai otoritas pengawas memiliki peran krusial untuk memastikan bahwa inovasi tidak berjalan tanpa perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Dengan langkah-langkah korektif yang tengah diambil serta dorongan dari regulator, diharapkan kedua platform tersebut dapat
segera menyelesaikan permasalahan yang dihadapi, memulihkan kepercayaan investor
dan menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku fintech untuk memperkuat sistem mereka di masa mendatang.