OJK Wajibkan Co-payment 10%, Begini Tanggapan Zurich Life
Keuangan Begini Tanggapan Zurich Life, OJK Wajibkan Co-payment 10%OJK Wajibkan Co-payment 10%, Begini Tanggapan Zurich Life
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mewajibkan penerapan co-payment sebesar 10% untuk produk asuransi kesehatan tambahan
(rider) yang dikaitkan dengan unit link.
Kebijakan ini diumumkan sebagai bagian dari upaya reformasi industri asuransi jiwa
agar lebih sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Kewajiban co-payment tersebut mulai berlaku secara bertahap pada 2025 dan disambut beragam oleh pelaku industri
termasuk perusahaan asuransi ternama seperti Zurich Life Indonesia.

Apa Itu Co-payment 10%?
Co-payment adalah skema pembagian biaya antara nasabah dan perusahaan asuransi.
Dengan ketentuan ini, nasabah diwajibkan menanggung 10% dari total biaya klaim, sementara sisanya ditanggung oleh pihak asuransi.
Contoh sederhananya, jika biaya rawat inap mencapai Rp 10 juta, maka nasabah wajib membayar Rp 1 juta, dan sisanya Rp 9 juta dibayar oleh perusahaan asuransi.
OJK menyebut bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk mendorong partisipasi aktif nasabah dalam pengelolaan risiko, serta mengurangi potensi klaim yang berlebihan atau tidak wajar.
Alasan Penerapan Co-payment oleh OJK
Penerapan co-payment bertujuan agar nasabah menjadi lebih bijak dalam menggunakan fasilitas asuransi.
Selama ini, asuransi dengan manfaat 100% dianggap mendorong moral hazard, yaitu kecenderungan nasabah untuk menggunakan layanan kesehatan secara berlebihan karena merasa seluruh biaya akan ditanggung.
Dengan adanya co-payment, OJK berharap akan tercipta keseimbangan antara hak dan tanggung jawab, baik dari sisi perusahaan asuransi maupun pemegang polis.
Kebijakan ini juga dianggap dapat menjaga kelangsungan dana peserta dan memastikan produk unit link tetap berkelanjutan dalam jangka panjang.
Tanggapan Zurich Life terhadap Aturan Ini
Sebagai salah satu pemain besar di industri asuransi jiwa di Indonesia, Zurich Life Indonesia menyatakan mendukung kebijakan OJK dan siap menyesuaikan produk-produknya dengan regulasi terbaru.
Pihak Zurich menyebut bahwa co-payment merupakan praktik umum yang telah berlaku di banyak negara dan merupakan bagian dari sistem asuransi modern yang berkelanjutan.
Dalam pernyataan resminya, Zurich Life mengatakan:
“Kami menghormati keputusan OJK dan siap menerapkan skema co-payment 10% sesuai ketentuan. Fokus kami tetap pada edukasi nasabah agar memahami manfaat serta tanggung jawab dalam perlindungan asuransi mereka.”
Zurich juga menekankan bahwa penerapan ini tidak akan mengurangi kualitas layanan, serta akan diiringi dengan transparansi informasi dan pendampingan kepada nasabah.
Strategi Zurich Menyambut Perubahan
Untuk menyikapi kebijakan ini, Zurich Life telah menyiapkan langkah-langkah strategis seperti:
-
Sosialisasi dan edukasi kepada nasabah melalui agen dan kanal digital
-
Pembaruan sistem klaim agar proses co-payment berjalan mulus dan transparan
-
Review manfaat rider kesehatan agar tetap kompetitif dan sesuai kebutuhan nasabah
-
Peningkatan layanan nasabah, khususnya dalam pemahaman produk dan manajemen keuangan pribadi
Zurich percaya bahwa co-payment justru akan menciptakan nasabah yang lebih sadar terhadap manfaat asuransi dan lebih bijak dalam penggunaan layanan kesehatan.
Dampak ke Nasabah dan Prospek Industri
Bagi nasabah, kebijakan ini mungkin akan menimbulkan pertanyaan atau kekhawatiran di awal.
Namun, jika dikomunikasikan dengan baik, co-payment justru dapat meningkatkan kepercayaan dan literasi keuangan.
Industri asuransi di Indonesia juga diprediksi akan menjadi lebih kuat karena beban klaim yang lebih terkendali
sekaligus mendorong inovasi produk yang lebih relevan dan terjangkau.
Baca juga:Scarlett Johansson Tampil Memukau di Premiere Jurassic World Rebirth dengan Gaun Bermotif Reptil
Penutup
Penerapan co-payment 10% oleh OJK menjadi langkah penting dalam membenahi industri asuransi jiwa, khususnya dalam produk unit link.
Tanggapan positif dari perusahaan seperti Zurich Life Indonesia menunjukkan komitmen terhadap perlindungan konsumen dan tata kelola yang sehat.