Rincian Luran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 & 3 Per Mei Tahun 2025
Kesehatan BPJS Kesehatan, Rincian LuranRincian Luran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 & 3 Per Mei Tahun 2025 Dalam rangka memastikan kelangsungan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara berkelanjutan dan berkeadilan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menetapkan bahwa ketentuan mengenai besaran iuran peserta untuk bulan Mei 2025 masih mengacu pada skema pembayaran yang berlaku saat ini.
Hal ini dilakukan sambil menanti kesiapan pelaksanaan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang diharapkan menjadi reformasi signifikan dalam tata kelola layanan rawat inap di fasilitas kesehatan.
Sistem KRIS sendiri merupakan kebijakan strategis dari pemerintah yang bertujuan menyederhanakan kelas perawatan di rumah sakit menjadi satu standar layanan, sehingga semua peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh layanan yang setara dan bermutu tinggi tanpa dikotomisasi berdasarkan kemampuan finansial.
Namun, karena implementasi KRIS memerlukan kesiapan infrastruktur, sistem manajemen rumah sakit, dan regulasi teknis yang matang, maka hingga saat ini peserta masih mengikuti ketentuan kelas I, II, dan III sebagaimana yang telah berjalan selama ini.
Rincian Luran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 & 3 Di 2025
Dalam konteks tersebut, masyarakat, baik peserta lama maupun calon peserta baru, perlu memahami secara utuh besaran iuran dan ketentuan pembayaran sesuai dengan status kepesertaan mereka. Pengetahuan ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban sebagai peserta JKN serta untuk memperoleh hak atas layanan kesehatan secara optimal.
1. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Kelompok peserta ini mencakup individu yang memperoleh penghasilan secara mandiri maupun mereka yang tidak bekerja, seperti ibu rumah tangga atau lansia tanpa penghasilan tetap. Iuran yang berlaku bagi kategori ini dibedakan berdasarkan kelas layanan yang dipilih, sebagai berikut:
-
Kelas I: Dikenakan iuran sebesar Rp150.000 per orang setiap bulan, dengan hak atas fasilitas ruang rawat inap kelas I di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.
-
Kelas II: Membayar iuran sebesar Rp100.000 per bulan, dan memperoleh hak atas ruang rawat inap kelas II.
-
Kelas III: Ditetapkan iuran sebesar Rp35.000 per bulan, setelah dikurangi bantuan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000 dari total iuran sesungguhnya.
2. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta kategori ini merupakan warga negara yang tergolong miskin dan tidak mampu, yang secara administratif telah terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial. Pemerintah menanggung sepenuhnya pembayaran iuran bulanan mereka, sehingga peserta PBI tidak perlu membayar secara mandiri. Hak atas pelayanan kesehatan bagi peserta PBI setara dengan peserta lainnya, tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun.
3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dari Sektor Pemerintah
Golongan ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-PNS. Besaran iuran yang dikenakan adalah 5% dari total gaji bulanan atau upah tetap, dengan ketentuan pembagian sebagai berikut:
-
4% dibayarkan oleh instansi atau lembaga pemberi kerja, dan
-
1% menjadi tanggungan masing-masing peserta.
4. Peserta Pekerja Penerima Upah dari Sektor Swasta, BUMN, dan BUMD
Bagi pekerja di perusahaan milik negara, daerah, maupun swasta, mekanisme iuran sama seperti pada sektor pemerintah. Jumlah iuran ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bulanan (gaji pokok ditambah tunjangan tetap), dengan pembagian tanggung jawab pembayaran yang serupa:
-
4% ditanggung oleh perusahaan sebagai pemberi kerja, dan
-
1% dibayar oleh pekerja secara langsung.
Selain itu, untuk anggota keluarga tambahan yang tidak termasuk dalam tiga anggota inti (yaitu pasangan dan maksimal tiga anak), seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua, iuran dikenakan sebesar 1% dari gaji atau upah per individu per bulan. Pembayaran iuran keluarga tambahan ini sepenuhnya menjadi tanggungan pekerja.
5. Peserta Khusus: Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Ahli Waris
Untuk kelompok khusus seperti veteran, tokoh perintis kemerdekaan, serta ahli warisnya yang terdiri dari janda, duda, atau anak yatim piatu, pemerintah menetapkan skema iuran yang berbeda. Besaran iuran untuk kategori ini dihitung sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun. Seluruh pembayaran iuran ini ditanggung oleh negara sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian mereka.
Dengan mengetahui rincian ketentuan iuran secara menyeluruh, diharapkan masyarakat dapat mengambil keputusan yang lebih tepat dalam memilih kelas layanan, serta memahami kewajiban dan hak mereka sebagai peserta JKN. Pemerintah melalui BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk mewujudkan sistem jaminan kesehatan nasional yang inklusif, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga : Banyuwangi Bangun Sistem Kesehatan Lewat Preventif Kolaboratif