Saksi Ahli Kubu Hasto Diperiksa Terkait Dugaan Penyitaan Alat Bukti Secara Paksa
Saksi Ahli Kubu Hasto Diperiksa Terkait Dugaan Penyitaan Alat Bukti Secara Paksa

Saksi Ahli Kubu Hasto Diperiksa Terkait Dugaan Penyitaan Alat Bukti Secara Paksa

Saksi Ahli Kubu Hasto Diperiksa Terkait Dugaan Penyitaan Alat Bukti Secara Paksa

Proses hukum yang melibatkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terus bergulir dan memasuki babak baru.

Tim kuasa hukum Hasto kini menghadirkan seorang saksi ahli guna mengklarifikasi dugaan bahwa terjadi

penyitaan alat bukti secara paksa oleh penyidik saat proses pemeriksaan beberapa waktu lalu.

Kehadiran saksi ahli ini menjadi langkah strategis kubu Hasto untuk menyoroti dugaan pelanggaran prosedural dalam penegakan hukum.

Saksi ahli yang dihadirkan merupakan pakar hukum acara pidana dari salah satu universitas ternama di Indonesia.

Ia dimintai keterangan seputar prosedur penyitaan barang bukti dalam konteks hukum dan perlindungan hak asasi tersangka maupun saksi dalam proses penyidikan.

Saksi Ahli Kubu Hasto Diperiksa Terkait Dugaan Penyitaan Alat Bukti Secara Paksa
Saksi Ahli Kubu Hasto Diperiksa Terkait Dugaan Penyitaan Alat Bukti Secara Paksa

Latar Belakang Dugaan Penyitaan Paksa

Dugaan penyitaan paksa mencuat setelah Hasto diperiksa dalam kaitannya dengan kasus dugaan suap dan penghilangan barang bukti.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menyita sejumlah barang milik

ajudan Hasto, termasuk telepon genggam dan dokumen pribadi, tanpa surat perintah resmi yang ditunjukkan di tempat.

Pihak Hasto menilai bahwa tindakan tersebut melanggar prosedur hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP dan

peraturan internal lembaga penegak hukum. Mereka menyebutkan bahwa penyitaan harus didasarkan

pada surat izin penyitaan dan dilakukan secara transparan di hadapan pemilik barang.


Penjelasan Saksi Ahli

Dalam pemeriksaan, saksi ahli menyampaikan bahwa proses penyitaan yang sah menurut hukum harus memenuhi beberapa unsur utama, yakni:

  1. Adanya surat perintah penyitaan yang sah, ditandatangani oleh pejabat berwenang.

  2. Pemberitahuan secara langsung kepada pemilik atau kuasa hukumnya.

  3. Disertai berita acara penyitaan yang ditandatangani oleh saksi dan pihak yang menyaksikan.

Jika penyitaan dilakukan tanpa memenuhi unsur tersebut, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyitaan tidak sah

dan alat bukti yang diperoleh dari proses tersebut berpotensi tidak memiliki kekuatan hukum di persidangan.


Sikap Kuasa Hukum Hasto

Tim pengacara Hasto menyatakan bahwa mereka akan mengajukan keberatan resmi terhadap tindakan penyitaan tersebut

dan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk pra peradilan, jika dinilai perlu.

Mereka menilai bahwa hak privasi dan perlindungan hukum terhadap klien mereka telah dilanggar.

“Kami percaya hukum harus ditegakkan dengan cara yang benar. Menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan melanggar hukum.

Penyitaan tanpa dasar yang sah tidak hanya mencederai hak klien kami, tetapi juga prinsip keadilan itu sendiri,” ujar salah satu kuasa hukum Hasto.


Respons Pihak Penyidik

Sementara itu, pihak penyidik hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan penyitaan paksa tersebut.

Namun, sejumlah sumber menyebutkan bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan telah mengikuti prosedur

penyelidikan dan dilakukan dalam rangka mencari alat bukti yang relevan terhadap kasus yang sedang didalami.

Penyidik menekankan bahwa semua proses telah dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur internal

dan akan dijelaskan lebih lanjut dalam forum resmi apabila dibutuhkan.


Dampak Hukum dan Proses Selanjutnya

Kehadiran saksi ahli dalam kasus ini dinilai penting oleh banyak pihak karena menyangkut prinsip due process of law

yakni proses hukum yang adil dan sesuai prosedur. Jika benar ditemukan adanya pelanggaran dalam proses penyitaan

maka bukan tidak mungkin alat bukti yang disita bisa dinyatakan tidak sah dan berpengaruh terhadap jalannya penyidikan.

Pemeriksaan saksi ahli ini diprediksi akan diikuti dengan proses pembuktian lanjutan oleh pihak Hasto, termasuk

kemungkinan membawa perkara ini ke ranah pengadilan melalui mekanisme gugatan atau pra peradilan.

Baca juga: Gaya So Ji Sub Pemeran Drakor Mercy for None, Stylish di Usia 47


Penutup

Kasus dugaan penyitaan paksa alat bukti oleh penyidik dalam pemeriksaan Hasto Kristiyanto kini menjadi sorotan publik.

Dengan kehadiran saksi ahli dari kubu Hasto, perdebatan mengenai legalitas penyitaan dan perlindungan hak hukum tersangka

kembali mengemuka. Masyarakat menantikan transparansi dan kejelasan dalam proses penegakan hukum, agar prinsip keadilan tetap ditegakkan tanpa memihak.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *